Jakarta, 11 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan intensif terhadap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Setelah menetapkan AW sebagai tersangka pada Rabu (5/11), penyidik KPK kini fokus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada hari Senin (10/11), penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di Kantor Gubernur Riau, Rumah Dinas, dan rumah pribadi para tersangka.
Meskipun belum ada rilis resmi terkait penyitaan lima kendaraan mewah spesifik, KPK tengah berupaya menemukan barang bukti dan aset yang tidak tercatat dalam LHKPN Abdul Wahid.
- Penyitaan Aktual: Sejauh ini, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen anggaran, bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan Rupiah dan mata uang asing saat OTT.
- Sorotan Kendaraan: Dalam LHKPN terakhir, Gubernur Abdul Wahid hanya melaporkan kepemilikan dua mobil SUV Jepang (Toyota Fortuner 2016 dan Mitsubishi Pajero Sport 2017).
- Dugaan TPPU: KPK diduga kuat tengah menelusuri aset berupa lima kendaraan mewah dan properti lain yang nilainya jauh melebihi harta yang dilaporkan di LHKPN (Total Rp 4,8 miliar), yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan dan korupsi terkait jatah proyek jalan di Dinas PUPR-PKPP.
Sikap KPK: “Penyidik terus berprogres mencari dan menemukan alat bukti, termasuk aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Jika ditemukan adanya indikasi kuat, penyidik akan menerapkan pasal TPPU untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini bermula dari OTT pada 3 November 2025. Abdul Wahid diduga menerapkan modus ‘jatah preman’ dengan mengancam akan mencopot para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) jika tidak menyetor sejumlah uang. Uang tersebut salah satunya direncanakan akan digunakan untuk lawatan ke luar negeri dan keuntungan pribadi.
Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.















