Thursday, February 5, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Kejatisu Kembali Tahan 1 Tersangka Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi, Mantan Kadisdik Masuk Jerat Hukum

advokat by advokat
December 5, 2025
in Korupsi
Kejatisu Kembali Tahan 1 Tersangka Korupsi Smartboard di Tebing Tinggi, Mantan Kadisdik Masuk Jerat Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tebing Tinggi. Penyidikan terbaru menghasilkan penetapan dan penahanan satu tersangka baru, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi berinisial IK.

Tersangka IK langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejatisu pada Kamis (4/12/2025). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

READ ALSO

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

Keterlibatan Mantan Kadisdik

IK ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Penyidik menduga tersangka secara sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan dalam aturan pengadaan barang dan jasa. Tindakan ini berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini berfokus pada pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP se-Kota Tebing Tinggi dengan nilai proyek sekitar Rp 13 miliar. Berdasarkan penyelidikan awal, korupsi ini diduga kuat melibatkan penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pengadaan.

Total Tiga Tersangka

Penetapan IK sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat dan menahan dua orang dari pihak rekanan atau perusahaan penyedia barang. Dengan penahanan IK, total sudah ada tiga tersangka yang diamankan Kejatisu dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka IK disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejatisu memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru lagi terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Related Posts

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK
Korupsi

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

by Halo Advokat
January 12, 2026
KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”
Korupsi

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

by Halo Advokat
January 12, 2026
Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Next Post
Modus Kredit Fiktif di BPR Samarinda, 5 Tersangka Diduga Bobol Dana Miliaran Rupiah

Modus Kredit Fiktif di BPR Samarinda, 5 Tersangka Diduga Bobol Dana Miliaran Rupiah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

July 6, 2023

EDITOR'S PICK

Kesbangpol Teguhkan Komitmen Buleleng Kondusif Melalui Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik

Kesbangpol Teguhkan Komitmen Buleleng Kondusif Melalui Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik

October 23, 2025
Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

October 10, 2023
KPK Sita 6 Apartemen Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Senilai Rp 20 M

KPK Sita 6 Apartemen Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Senilai Rp 20 M

January 20, 2025
Hoaks: Presiden Prabowo Terima Tawaran Jepang untuk Kirim 10 Juta Imigran Indonesia

Hoaks: Presiden Prabowo Terima Tawaran Jepang untuk Kirim 10 Juta Imigran Indonesia

September 22, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Residivis Gasak Lonceng Sekolah di Pontianak, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
  • Buntut Pemuda Tewas Diduga Akibat Judi Online, DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Kominfo Blokir Total Situs Ilegal
  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In