Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan papan tulis interaktif (Smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tebing Tinggi. Penyidikan terbaru menghasilkan penetapan dan penahanan satu tersangka baru, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi berinisial IK.
Tersangka IK langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejatisu pada Kamis (4/12/2025). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
Keterlibatan Mantan Kadisdik
IK ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Penyidik menduga tersangka secara sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan dalam aturan pengadaan barang dan jasa. Tindakan ini berpotensi besar menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini berfokus pada pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP se-Kota Tebing Tinggi dengan nilai proyek sekitar Rp 13 miliar. Berdasarkan penyelidikan awal, korupsi ini diduga kuat melibatkan penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pengadaan.
Total Tiga Tersangka
Penetapan IK sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat dan menahan dua orang dari pihak rekanan atau perusahaan penyedia barang. Dengan penahanan IK, total sudah ada tiga tersangka yang diamankan Kejatisu dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, tersangka IK disangkakan melanggar:
-
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejatisu memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru lagi terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.















