Yogyakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membongkar kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemberian kredit fiktif di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Kasus ini melibatkan oknum internal bank dan sejumlah debitur, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3,086 miliar.
Berikut adalah fakta-fakta kunci mengenai terbongkarnya skema kejahatan perbankan ini:
1. Tersangka dari Internal Bank
Penyidikan Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY menemukan bahwa kasus ini didalangi oleh karyawan bank berinisial B, yang menjabat sebagai Funding & Relationship Manager. B diduga menjadi aktor utama yang memfasilitasi dan memuluskan pencairan kredit fiktif tersebut.
2. Modus Operandi: Kredit Fiktif dengan Data Palsu
Modus yang digunakan adalah pemberian kredit multiguna (KMG) kepada sejumlah nasabah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dan kelayakan kredit (non-performing loan).
-
Pemalsuan Dokumen: Tersangka B bekerja sama dengan para debitur dengan memalsukan dokumen pengajuan kredit, termasuk data pekerjaan, penghasilan, hingga persyaratan agunan.
-
Meloloskan Persyaratan: Dengan posisi dan wewenangnya, B diduga sengaja mengabaikan prosedur verifikasi dan analisis kredit yang seharusnya ketat, sehingga kredit senilai total Rp 3,086 miliar berhasil dicairkan.
3. Libatkan Tujuh Debitur
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka yang berperan sebagai debitur fiktif. Ketujuh debitur ini diduga menikmati dan turut serta dalam kejahatan tersebut. Total tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang (satu karyawan bank dan tujuh debitur).
4. Kerugian Negara Mencapai Rp 3 Miliar Lebih
Akibat praktik curang ini, bank BUMN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 3.086.702.000. Kerugian ini dihitung berdasarkan total dana kredit yang telah dicairkan namun tidak bisa tertagih atau macet total.
5. Proses Hukum Lanjut ke Persidangan
Setelah proses penyidikan tuntas, Polda DIY telah melimpahkan berkas perkara (Tahap II) dan kedelapan tersangka beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Proses selanjutnya akan berada di tangan Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.















