Makale – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jaringan irigasi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah:
-
R. M., Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) di Dinas Pertanian Tana Toraja, yang dalam proyek ini bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
A. I., Direktur dari CV Karsa Mandiri, selaku pihak rekanan atau kontraktor pelaksana proyek.
Kasus Proyek Irigasi Fiktif
Kasus korupsi ini berpusat pada proyek pembangunan Jaringan Irigasi Bandong Lembang Bamba yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.
-
Modus Operandi: Kedua tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut, di mana pengerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Akibatnya, proyek irigasi tersebut diduga sebagian besar fiktif atau dibangun dengan kualitas yang sangat buruk sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal.
-
Kerugian Negara: Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek irigasi ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar.
Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, baik R. M. maupun A. I. langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makale. Langkah penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
















