Sunday, October 19, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong

advokat by advokat
January 20, 2025
in Korupsi
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

KPAI dan PPATK Teken MoU, Perkuat Pencegahan TPPU Anak

KPK Bantah Keras Sita Aset Saksi Linda Susanti dalam Kasus Hasbi Hasan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula, setelah memeriksa Thomas Trikasih Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus. Penetapan tersangka baru ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2024).

Berikut sembilan tersangka baru yang ditetapkan:

1. TWN, Direktur Utama PT AP

2. WN, Presiden Direktur Utama PT AF

3. AS, Direktur Utama PT SUJ

4. IS, Direktur Utama PT MSI

5. TSEP, Direktur PT MT

6. HAT, Direktur Utama PT DSI

7. ASB, Direktur Utama PT KTM

8. HFH, Direktur Utama PT BMM

9. IS, Direktur PT PDSU

Sembilan tersangka tersebut dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020. Dari sembilan tersangka ini, tujuh orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara dua tersangka lainnya belum hadir meski telah dipanggil.

Kasus korupsi impor gula ini berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP) pada tahun 2015-2016. Pada tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan stok GKP yang seharusnya diimpor oleh BUMN. Namun, Thomas Lembong justru memberikan izin impor GKM kepada sembilan perusahaan swasta, yang kemudian mengolahnya menjadi GKP.

Jaksa menyatakan bahwa atas persetujuan Thomas Lembong, PT PPI bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengolah GKM impor menjadi GKP. Produk ini kemudian dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET), menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP ini, PT PPI mendapat fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara senilai Rp 400 miliar ini adalah keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara, namun malah diambil oleh perusahaan swasta.

Related Posts

KPAI dan PPATK Teken MoU, Perkuat Pencegahan TPPU Anak
Korupsi

KPAI dan PPATK Teken MoU, Perkuat Pencegahan TPPU Anak

by advokat
October 17, 2025
KPK Bantah Keras Sita Aset Saksi Linda Susanti dalam Kasus Hasbi Hasan
Korupsi

KPK Bantah Keras Sita Aset Saksi Linda Susanti dalam Kasus Hasbi Hasan

by advokat
October 15, 2025
Kejaksaan Dompu Jerat Tiga Perangkat Desa Jambu dalam Skandal Korupsi Rp878 Juta
Korupsi

Kejaksaan Dompu Jerat Tiga Perangkat Desa Jambu dalam Skandal Korupsi Rp878 Juta

by advokat
October 15, 2025
Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara, Bukti Korupsi Pokir APBD Terus Dikejar
Korupsi

Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara, Bukti Korupsi Pokir APBD Terus Dikejar

by advokat
October 13, 2025
Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina
Korupsi

Sorotan Dua Mega-Korupsi BUMN, Vonis Taspen dan Sidang Perdana Pertamina

by advokat
October 10, 2025
Korupsi

Sorotan Kasus Korupsi Oktober 2025: Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun, Korupsi BUMN Energi Masuki Babak Sidang

by advokat
October 10, 2025
Next Post
Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Bui

Korupsi Lahan Rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Yoory Corneles Divonis 5 Tahun Bui

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

November 9, 2023
Satpol PP Bogor Razia Kafe Jelang Ramadan, 200 Botol Miras Ilegal Disita

Satpol PP Bogor Razia Kafe Jelang Ramadan, 200 Botol Miras Ilegal Disita

February 23, 2025
Satgas TPPO Tetapkan 901 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Satgas TPPO Tetapkan 901 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

September 26, 2025
Kilang Minyak Pertamina di Riau Terbakar

Kilang Minyak Pertamina di Riau Terbakar

October 2, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
  • Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
  • Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
  • Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In