Saturday, October 18, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tindak Pidana ITE

Dampak Putusan MK Terhadap UU ITE: Pasal Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku untuk Pemerintah

advokat by advokat
October 13, 2025
in Tindak Pidana ITE
Dampak Putusan MK Terhadap UU ITE: Pasal Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku untuk Pemerintah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 13 Oktober 2025 —Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang secara fundamental mengubah peta hukum digital di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK memperjelas bahwa delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE Tahun 2024 hanya berlaku untuk orang perseorangan (individu), dan tidak dapat digunakan oleh institusi publik, termasuk pemerintah atau korporasi.

Putusan ini menjadi berita penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, membatasi potensi kriminalisasi terhadap kritik yang disampaikan masyarakat di ruang digital.

READ ALSO

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku

 

Pasal ITE Tak Boleh Jadi Tameng Kritik

 

Keputusan MK ini disambut baik oleh pegiat kebebasan sipil, yang selama ini mengkhawatirkan penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik terhadap kebijakan publik atau institusi negara.

“Putusan ini memastikan bahwa pemerintah atau lembaga negara tidak bisa lagi menggunakan UU ITE sebagai tameng untuk menghindari kritik masyarakat. Pasal pencemaran nama baik kini kembali ke koridornya, yaitu melindungi kehormatan individu, bukan institusi,” ujar seorang juru bicara dari kelompok advokasi digital.

Meskipun demikian, penegak hukum menekankan bahwa masyarakat tetap harus berhati-hati. Pelaku ujaran yang mengandung penuduhan bohong yang menyerang kehormatan individu masih dapat dijerat dengan Pasal 27A UU ITE, dengan ancaman pidana yang telah direvisi menjadi lebih ringan dibandingkan UU ITE sebelumnya.

 

Fokus Penindakan Bergeser ke Pemerasan dan Hoaks

 

Di sisi lain, Kepolisian terus melanjutkan penindakan terhadap tindak pidana ITE kategori lain yang ancaman hukumannya tetap tinggi dan berdampak langsung pada kerugian masyarakat:

  1. Pemerasan dan Pengancaman Online: Kasus pemerasan (sextortion) dan pengancaman melalui media elektronik masih marak. Pelaku yang menggunakan data atau video pribadi untuk mengancam korban dijerat dengan Pasal 27B UU ITE 2024, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
  2. Hoaks dan Kerusuhan: Penyebaran informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat (Pasal 28 ayat (3)) juga menjadi prioritas. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah disinformasi yang merusak ketertiban umum.

Para ahli hukum menyarankan agar setiap institusi penegak hukum di tingkat daerah segera menyelaraskan pemahaman dan prosedur penanganan kasus ITE dengan Putusan MK terbaru, memastikan implementasi UU ITE berjalan adil sesuai amanat revisi terbaru dan konstitusi.

Related Posts

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake
Tindak Pidana ITE

Pakar Mendesak Regulasi AI Spesifik, Tutup Celah Hukum Deepfake

by advokat
October 16, 2025
Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku
Tindak Pidana ITE

Deepfake Pornografi Gegerkan Sekolah di Semarang, Alumnus Jadi Pelaku

by advokat
October 16, 2025
Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI
Tindak Pidana ITE

Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp476 Miliar, Komdigi Perkuat Pencegahan Berbasis AI

by advokat
October 16, 2025
Polda Metro Jaya Perkuat UU ITE untuk Tindak Deepfake Pencemaran Nama Baik
Tindak Pidana ITE

Polda Metro Jaya Perkuat UU ITE untuk Tindak Deepfake Pencemaran Nama Baik

by advokat
October 16, 2025
Catphishing Berbasis AI Marak, Korban Penipuan Meningkat Tajam
Tindak Pidana ITE

Catphishing Berbasis AI Marak, Korban Penipuan Meningkat Tajam

by advokat
October 16, 2025
Fakta Baru Kasus Terapis Spa Pejaten: Korban Diminta Bayar Denda Rp50 Juta Jika Berhenti
Tindak Pidana ITE

Fakta Baru Kasus Terapis Spa Pejaten: Korban Diminta Bayar Denda Rp50 Juta Jika Berhenti

by advokat
October 15, 2025
Next Post
Alarm Merah Kejahatan Deepfake: Wajah Dicatut untuk Penipuan dan Konten Pornografi

Alarm Merah Kejahatan Deepfake: Wajah Dicatut untuk Penipuan dan Konten Pornografi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Kuasa Hukum Johnny G. Plate Klaim Proyek BTS Terkait Transformasi Digital Berdasarkan Arahan Presiden Jokowi

Kuasa Hukum Johnny G. Plate Klaim Proyek BTS Terkait Transformasi Digital Berdasarkan Arahan Presiden Jokowi

July 6, 2023
TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Teddy Tak Biasa karena Pakai Surat Perintah

TB Hasanuddin: Kenaikan Pangkat Teddy Tak Biasa karena Pakai Surat Perintah

March 11, 2025
Divonis Bebas Hukuman TPPU, Windu Aji Sutanto Tersenyum Lebar

Divonis Bebas Hukuman TPPU, Windu Aji Sutanto Tersenyum Lebar

September 25, 2025
Ini Kasus yang Bikin Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro

Anak Nikita Mirzani Tulis Surat untuk Polisi, Minta Ibunya Tak Ditahan

March 4, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Menaker Cak Imin Berikan Mandaya Awards, Wujud Pengakuan Negara
  • Orang Tua Pelaku Kekerasan di SMANSE Ternyata Anggota Polri
  • Pemda Sumedang Optimalkan Pajak Melalui Kerja Sama dengan Ditjen Pajak
  • Pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Mengancam, Pemda Didorong Siasati Dana Transfer

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In