Wednesday, December 3, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tindak Pidana ITE

Dampak Putusan MK Terhadap UU ITE: Pasal Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku untuk Pemerintah

advokat by advokat
October 13, 2025
in Tindak Pidana ITE
Dampak Putusan MK Terhadap UU ITE: Pasal Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku untuk Pemerintah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 13 Oktober 2025 —Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang secara fundamental mengubah peta hukum digital di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK memperjelas bahwa delik pencemaran nama baik dalam Pasal 27A UU ITE Tahun 2024 hanya berlaku untuk orang perseorangan (individu), dan tidak dapat digunakan oleh institusi publik, termasuk pemerintah atau korporasi.

Putusan ini menjadi berita penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, membatasi potensi kriminalisasi terhadap kritik yang disampaikan masyarakat di ruang digital.

READ ALSO

KASUS TEROR KEPALA BABI DAN BANGKAI TIKUS DI KANTOR TEMPO

PENANGANAN HOAKS LOWONGAN KERJA MODUS PENIPUAN ITE

 

Pasal ITE Tak Boleh Jadi Tameng Kritik

 

Keputusan MK ini disambut baik oleh pegiat kebebasan sipil, yang selama ini mengkhawatirkan penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik terhadap kebijakan publik atau institusi negara.

“Putusan ini memastikan bahwa pemerintah atau lembaga negara tidak bisa lagi menggunakan UU ITE sebagai tameng untuk menghindari kritik masyarakat. Pasal pencemaran nama baik kini kembali ke koridornya, yaitu melindungi kehormatan individu, bukan institusi,” ujar seorang juru bicara dari kelompok advokasi digital.

Meskipun demikian, penegak hukum menekankan bahwa masyarakat tetap harus berhati-hati. Pelaku ujaran yang mengandung penuduhan bohong yang menyerang kehormatan individu masih dapat dijerat dengan Pasal 27A UU ITE, dengan ancaman pidana yang telah direvisi menjadi lebih ringan dibandingkan UU ITE sebelumnya.

 

Fokus Penindakan Bergeser ke Pemerasan dan Hoaks

 

Di sisi lain, Kepolisian terus melanjutkan penindakan terhadap tindak pidana ITE kategori lain yang ancaman hukumannya tetap tinggi dan berdampak langsung pada kerugian masyarakat:

  1. Pemerasan dan Pengancaman Online: Kasus pemerasan (sextortion) dan pengancaman melalui media elektronik masih marak. Pelaku yang menggunakan data atau video pribadi untuk mengancam korban dijerat dengan Pasal 27B UU ITE 2024, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
  2. Hoaks dan Kerusuhan: Penyebaran informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat (Pasal 28 ayat (3)) juga menjadi prioritas. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah disinformasi yang merusak ketertiban umum.

Para ahli hukum menyarankan agar setiap institusi penegak hukum di tingkat daerah segera menyelaraskan pemahaman dan prosedur penanganan kasus ITE dengan Putusan MK terbaru, memastikan implementasi UU ITE berjalan adil sesuai amanat revisi terbaru dan konstitusi.

Related Posts

KASUS TEROR KEPALA BABI DAN BANGKAI TIKUS DI KANTOR TEMPO
Tindak Pidana ITE

KASUS TEROR KEPALA BABI DAN BANGKAI TIKUS DI KANTOR TEMPO

by advokat
November 6, 2025
PENANGANAN HOAKS LOWONGAN KERJA MODUS PENIPUAN ITE
Tindak Pidana ITE

PENANGANAN HOAKS LOWONGAN KERJA MODUS PENIPUAN ITE

by advokat
November 6, 2025
Waspada! Hoaks Lowongan Kerja Dishub DKI Jakarta Beredar, Potensi Penipuan dan Pelanggaran UU ITE
Tindak Pidana ITE

Waspada! Hoaks Lowongan Kerja Dishub DKI Jakarta Beredar, Potensi Penipuan dan Pelanggaran UU ITE

by advokat
November 5, 2025
Polda Metro Jaya Usut Pembobolan Data Luar Negeri oleh Terduga Hacker ‘Bjorka WFT’
Tindak Pidana ITE

Polda Metro Jaya Usut Pembobolan Data Luar Negeri oleh Terduga Hacker ‘Bjorka WFT’

by advokat
November 4, 2025
Sidang Pengujian UU Pelindungan Data Pribadi dan Pasal “Karet” UU ITE Kembali Digelar di MK
Tindak Pidana ITE

Sidang Pengujian UU Pelindungan Data Pribadi dan Pasal “Karet” UU ITE Kembali Digelar di MK

by advokat
November 4, 2025
Ditreskrimsus Peringatkan Masyarakat: Waspada Phishing dan Klik Link Ilegal di Tengah Maraknya Penipuan Online
Tindak Pidana ITE

Ditreskrimsus Peringatkan Masyarakat: Waspada Phishing dan Klik Link Ilegal di Tengah Maraknya Penipuan Online

by advokat
November 3, 2025
Next Post
Alarm Merah Kejahatan Deepfake: Wajah Dicatut untuk Penipuan dan Konten Pornografi

Alarm Merah Kejahatan Deepfake: Wajah Dicatut untuk Penipuan dan Konten Pornografi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Korban TPPO Terus Berjatuhan: Pemprov Sumut Perkuat Koordinasi dengan BP2MI dan Imigrasi untuk Pencegahan

Korban TPPO Terus Berjatuhan: Pemprov Sumut Perkuat Koordinasi dengan BP2MI dan Imigrasi untuk Pencegahan

November 3, 2025
Kasus Pencaplokan Saham di PT Blue Bird: Mintarsih Nantikan Penindaklanjutan || Hallaw Podcast

Kasus Pencaplokan Saham di PT Blue Bird: Mintarsih Nantikan Penindaklanjutan || Hallaw Podcast

December 13, 2023
Sidang Lanjutan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina: Saksi Ahli Hitung Kerugian Negara Bisa Sentuh Rp11,7 Triliun

Sidang Lanjutan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina: Saksi Ahli Hitung Kerugian Negara Bisa Sentuh Rp11,7 Triliun

November 11, 2025
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi: Status dan Keberadaannya Menjadi Misteri

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi: Status dan Keberadaannya Menjadi Misteri

October 4, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Ketua & Bendahara Jadi Tersangka, Uang Dipakai Nyaleg dan Beli Mobil
  • Fakta Unik dibalik Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 M
  • Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Rugi Negara Rp7,1 M, Dipakai Beli Innova Zenix
  • Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In