JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Kasus pencemaran nama baik di ruang digital kembali mencuat setelah seorang figur publik atau pesohor ternama resmi melaporkan sebuah akun anonim di media sosial ke pihak kepolisian. Pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dasar Pelaporan dan Ancaman Hukum
Langkah hukum ini diambil setelah akun anonim tersebut berulang kali menyebarkan tuduhan, fitnah, dan informasi tidak benar yang merusak reputasi dan citra pesohor tersebut di mata publik.
- Fokus Pelanggaran: Laporan ini berfokus pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
- Motif dan Dampak: Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa tindakan akun anonim tersebut bukan hanya merugikan secara material dan profesional, tetapi juga menyebabkan tekanan psikologis yang signifikan (cyberbullying).
- Penyelidikan: Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pelacakan digital (tracing) untuk mengidentifikasi pemilik asli di balik akun anonim tersebut, meskipun prosesnya seringkali rumit.
Pentingnya Perlindungan Digital
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum di ruang siber dan menyoroti konsekuensi serius dari penggunaan akun anonim untuk menyebarkan kebencian atau fitnah. Penegak hukum mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan anonimitas sebagai tameng untuk melakukan tindak pidana, karena jejak digital dapat dilacak.
Langkah pesohor ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pelaku cyberbullying dan memberikan dorongan bagi korban-korban lain untuk berani mengambil langkah hukum atas tindakan pencemaran nama baik di media sosial.
 
			 
		     
                                














