Jakarta, 6 November 2025 – Pemeriksaan terhadap pegawai PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini penting karena Jasindo, sebagai perusahaan asuransi BUMN, diduga memiliki peran terkait dengan jaminan atau pertanggungan kredit yang diberikan kepada PT Sritex oleh sejumlah bank.
1. Detail Pemeriksaan dari Jasindo
Kejaksaan Agung telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi yang berasal dari internal Jasindo:
- Saksi yang Diperiksa: Beberapa pejabat dan pegawai yang pernah menjabat di Jasindo telah diperiksa, termasuk:
- PSN selaku Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Pemeriksaan terbaru pada November 2025).
- OK selaku Direktur Operasional PT Asuransi Jasa Indonesia (Pemeriksaan sebelumnya pada Juli 2025).
- SN selaku Tim Teknis PT Asuransi Jasa Indonesia.
- Tujuan Pemeriksaan: Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Penyidik mendalami peran Jasindo dalam proses pemberian asuransi kredit, terutama terkait penilaian risiko dan prosedur klaim yang timbul akibat kredit macet yang terjadi pada Sritex.
2. Lingkup Kasus Kredit Sritex
Kasus ini fokus pada dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya. Kredit tersebut kemudian macet (Non-Performing Loan/NPL), yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
| Klaster Penyidikan | Bank yang Terlibat | Indikasi Kerugian |
| Klaster Pertama | Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng | Kerugian negara telah ditetapkan sebesar Rp692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI. |
| Klaster Kedua | Kredit Sindikasi (BRI, BNI, LPEI) | Nilai total tagihan kredit sindikasi mencapai sekitar Rp2,5 triliun (diduga masih didalami). |
3. Modus Korupsi yang Didalami
Penyidik mendalami beberapa indikasi penyimpangan dalam pemberian kredit tersebut, antara lain:
- Penggunaan Dana Tidak Sesuai: Dana kredit modal kerja yang seharusnya untuk operasional perusahaan, diduga dialihkan untuk membayar utang lama atau membeli aset non-produktif.
- Prosedur Tidak Memadai: Adanya pemberian kredit jumbo tanpa agunan yang memadai dan proses analisis risiko yang tidak sesuai standar yang berlaku.
- Keterlibatan Pejabat: Kasus ini telah menjerat sejumlah pimpinan Sritex dan pejabat dari bank pemberi kredit sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap pihak asuransi seperti Jasindo menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung sedang melengkapi rantai bukti mengenai bagaimana jaminan kredit diproses dan apakah ada penyimpangan prosedur dalam penilaian risiko oleh semua pihak terkait.













