**Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated**
Kejaksaan Agung Indonesia telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat. Salah satu dari mereka adalah Djoko Dwiyono, yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pada periode 2016-2020. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,5 triliun.
**Penetapan Tersangka**
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Djoko Dwiyono, dua tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS yang merupakan Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
**Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol**
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 13.530.786.800.000.
**Respons Menteri BUMN**
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyambut baik penetapan tiga tersangka dalam kasus ini dan melihatnya sebagai bagian dari upaya untuk membersihkan lingkungan BUMN dari oknum yang terlibat dalam korupsi. Hal ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi di sektor BUMN.
Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum untuk melindungi keuangan negara. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dalam persidangan yang akan datang.