Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pemanggilan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang sedang diselidiki oleh KPK di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan Cak Imin dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima konfirmasi kehadiran dari Cak Imin, meskipun surat pemanggilan telah dikirimkan sejak 31 Agustus 2023.
Cak Imin, sementara itu, menyatakan bahwa ia tidak dapat hadir dalam pemeriksaan oleh KPK hari ini. Alasannya adalah karena ia memiliki jadwal yang sudah lama dijadwalkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di mana ia diundang untuk membuka forum MTQ internasional oleh organisasi para hafiz dan qori NU sebagai Wakil Ketua DPR.
Cak Imin juga menyatakan penghormatannya terhadap upaya KPK dalam menuntaskan kasus korupsi dan menganggapnya sebagai kewenangan lembaga tersebut. Kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK berhubungan dengan pengadaan perangkat lunak untuk mengawasi kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Kasus ini terjadi selama masa Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans pada tahun 2012.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Reyna Usman (mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Kami akan terus mengikuti perkembangan berita ini seiring dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung di KPK.