Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024.
Nizar Ali dimintai keterangan mengenai mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait penentuan kuota haji. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa proses penerbitan SK tersebut melalui beberapa tahapan, termasuk keterlibatan pemrakarsa, Sekjen, dan Biro Hukum.
Meskipun demikian, Nizar Ali menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal pengaturan kuota haji secara detail karena hal itu merupakan wewenang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang didapatkan setelah Presiden Joko Widodo melobi Arab Saudi. Kuota ini seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler. Namun, Kemenag di bawah pimpinan Yaqut Cholil Qoumas membaginya secara merata antara haji reguler dan haji khusus, padahal sesuai undang-undang, kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional.
Kebijakan tersebut diduga menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat, dan KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Ada juga dugaan jual beli kuota haji oleh oknum Kemenag dengan pihak travel haji.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Sumber dan konten terkait