Jakarta, 6 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa praktik pemerasan atau permintaan “jatah preman” oleh Gubernur Riau Abdul Wahid tidak hanya terbatas pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), tetapi juga terjadi di sejumlah dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
1. Dasar Perluasan Penyidikan
Perluasan penyidikan didasarkan pada temuan awal dan pasal berlapis yang dikenakan kepada Abdul Wahid:
- Pasal Berlapis: Abdul Wahid dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Fungsi Pasal 12B (Gratifikasi): Penggunaan Pasal 12B ini bertujuan untuk meng-cover dugaan penerimaan-penerimaan uang lainnya yang diterima Abdul Wahid dari pihak lain, termasuk kemungkinan dari dinas-dinas lain selain PUPR PKPP.
- Temuan Awal: KPK menyebut, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka, tim penyidik menemukan adanya indikasi dan temuan lain yang mengarah pada pola pemerasan serupa di instansi lain.
2. Kolaborasi dengan Kemendagri
Untuk memperkuat dugaan dan memetakan pola korupsi secara menyeluruh di Pemprov Riau, KPK aktif berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):
- Audit Internal: KPK telah menggandeng Inspektorat Jenderal Kemendagri yang juga turun langsung ke Riau untuk melakukan audit internal dan pembenahan tata kelola pemerintahan di sana.
- Tujuan Kolaborasi: Kerja sama ini diharapkan dapat mengungkap SKPD lain yang mungkin menjadi sasaran pemerasan atau tempat terjadinya tindak pidana korupsi serupa, guna melakukan langkah-langkah hukum dan pencegahan secara simultan.
3. Modus Operandi Awal
Sebagai konteks, pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR PKPP memiliki modus:
- Jatah Preman: Gubernur memerintahkan anak buah untuk “Tegak Lurus pada Satu Matahari” (yaitu dirinya) dan meminta fee proyek yang dikenal dengan istilah “Jatah Preman” sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran.
- Ancaman Mutasi: Pejabat yang menolak memberikan setoran diancam akan dicopot atau dimutasi.
KPK menduga pola ancaman dan permintaan fee ini mungkin juga diaplikasikan pada SKPD lain yang memiliki proyek atau anggaran besar.
4. Perkembangan Terkini
Tim penyidik KPK terus melakukan langkah paksa lanjutan, seperti penggeledahan di rumah dinas gubernur dan lokasi lainnya di Pekanbaru, untuk mencari dan menyita barang bukti yang dapat memperkuat pembuktian, termasuk untuk mendalami aliran dana yang berasal dari dinas-dinas lain.














