JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Dalam pengembangan penyidikan, KPK kini berfokus menelusuri aliran dana hasil korupsi dari salah satu tersangka, yaitu Heri Gunawan (HG), mantan Anggota Komisi XI DPR RI, kepada mantan stafnya, Fitri Assiddikki (FA).
Penelusuran ini dilakukan karena Heri Gunawan dan satu tersangka lainnya, Satori, juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga setiap aliran dana yang berasal dari hasil korupsi harus dilacak dan disita sebagai aset negara.
Bukti Aliran Dana dan Tindakan KPK
- Penggeledahan dan Penyitaan: KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan staf Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, di Jakarta. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit mobil mewah, Hyundai Palisade, senilai sekitar Rp 1 miliar.
- Pengakuan Staf: Fitri Assiddikki, yang juga sempat menjadi tenaga ahli Heri Gunawan, mengakui adanya aliran dana dari Heri Gunawan yang kemudian digunakan untuk pembelian mobil tersebut.
- Dugaan Aliran Uang: Selain mobil, Heri Gunawan diduga memberikan uang tunai sekitar Rp 2 miliar kepada Fitri, sebagian dalam bentuk mata uang asing, yang diduga bersumber dari dana hasil korupsi CSR BI dan OJK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial.
- Total Dugaan Penerimaan: Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari kegiatan korupsi ini. Dana tersebut diduga digunakan Heri untuk membeli rumah dan mobil, selain dialirkan kepada pihak lain seperti mantan stafnya.
Kaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Penelusuran aliran dana ini menjadi penting karena memperkuat sangkaan TPPU yang disematkan kepada Heri Gunawan (dan tersangka Satori).
Istilah | Penjelasan |
Tindak Pidana Asal | Korupsi dana CSR BI dan OJK. |
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) | Tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana asal. |
Modus TPPU | Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menggunakan uang hasil korupsi (tindak pidana asal) untuk membeli aset (rumah, mobil) dan mentransfernya ke pihak lain (mantan staf), yang bertujuan untuk menghilangkan jejak bahwa harta tersebut berasal dari korupsi. |
Penyitaan aset seperti mobil dari mantan staf ini merupakan langkah KPK untuk mengamankan aset yang diduga kuat merupakan hasil pencucian uang, yang pada akhirnya dapat dikembalikan ke kas negara.