Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan dua alat bukti terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kasus ini terbongkar melalui hasil pengusutan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang menangani aspek etika. Kasus ini melibatkan jumlah uang yang signifikan, mencapai Rp 4 miliar antara Desember 2021 dan Maret 2022.
“Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Para tahanan diminta memberikan sejumlah uang kepada oknum tertentu, dengan nilai nominal antara Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut disetor ke rekening di luar instansi KPK dengan lapisan yang berlipat, membuat pelacakan menjadi sulit.
Proses etika dan penyelidikan hukum pidana sedang berjalan. Dewas KPK mengumumkan bahwa 93 orang akan segera disidang secara etika. Ada indikasi keterlibatan pegawai KPK dalam skandal ini, dan sidang etik dijadwalkan untuk Januari 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa 190 orang telah diperiksa dalam penyelidikan ini, termasuk pegawai KPK dan pihak luar. Terkait dengan penentuan tersangka, Alexander menegaskan bahwa KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, dan tinggal menunggu ekspose resmi.
“Dari proses penyelidikan sudah cukup, dua alat bukti itu sudah cukup, tinggal kita tunggu ekspose saja. Itu perkara yang terang benderang, lebih terang dari sinar matahari,” ujar Alexander.
Meskipun proses ini butuh waktu karena melibatkan banyak saksi, Alexander membantah bahwa penyelidikan terkesan jalan di tempat. Proses berlanjut untuk memastikan keadilan dan integritas lembaga tersebut.