JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan karena MAKI menilai KPK telah melakukan “pembangkangan hukum” karena tidak kunjung memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Poin Utama Gugatan MAKI
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memaksa KPK menindaklanjuti beberapa kejanggalan krusial dalam penanganan kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal.
Tiga poin krusial yang disoroti MAKI adalah:
-
Tidak Dipanggilnya Bobby Nasution: KPK tidak kunjung memanggil Bobby Nasution sebagai saksi, baik di tahap penyidikan maupun di persidangan Tipikor Medan, meskipun telah ada instruksi dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menghadirkan yang bersangkutan.
-
Hilangnya Uang Sitaan: MAKI menyoroti hilangnya uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang ditemukan di rumah Topan Ginting saat OTT, tetapi uang tersebut tidak dimasukkan dalam surat dakwaan.
-
Mangkir Rektor USU: Tidak adanya upaya paksa dari KPK terhadap Rektor Universitas Sumatra Utara (USU), Muryanto Amin, yang disebut telah dua kali mangkir dari panggilan sah KPK.
Tujuan Gugatan: “Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 miliar yang pernah disita saat OTT Topan Ginting,” ujar Boyamin Saiman.















