Tuesday, September 16, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Pengacara Bantah soal Hasto Perintahkan Rendam HP Harun-Siapkan Rp 400 Juta

admin by admin
February 6, 2025
in Korupsi
KPK Ungkap 3 Orang Ubah Keterangan demi Tutupi Rp 400 Juta dari Hasto
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya tidak pernah menyuruh Harun Masiku merendam ponsel. Ronny menyebut hal itu tertuang dalam hasil konfrontasi keterangan saksi pada perkara suap Harun Masiku yang sudah inkrah.

“Yang tadi disampaikan oleh jawaban Turmohon, kaitannya dengan yang diulang-ulang. Bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meminta Harun Masiku merendam HP-nya. Ini perlu kita klarifikasi, karena di dalam putusan dari Saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio nomor 28, halaman 64. Itu menyampaikan, setelah saksi-saksi diperiksa, kemudian di dalam putusan, setelah semuanya diconfronted, dicek. Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan. Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP. Itu yang pertama,” kata Ronny Talapessy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

READ ALSO

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait SK Pembagian Kuota Haji 2024

Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ronny membantah jika Hasto disebut melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus suap Harun Masiku. Dia menegaskan perintah kepada Harun untuk merendam ponsel bukan dari Hasto.

“Yang terkait dengan obstruction of justice yang menyuruh merendam handphone adalah dua bapak, dua bapak tersebut, itu yang bukan Mas Hasto, itu di persidangan sudah diuji,” ujarnya.

Dia juga membantah jika Hasto menyiapkan duit Rp 400 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dia mengatakan duit itu berasal dari Harun bukan Hasto.

“Dalam catatan kami juga tadi disampaikan, kaitannya dengan pemberian uang. Di dalam putusan yang sudah diuji di persidangan secara terbuka, kemudian sudah bisa diakses oleh publik putusan tersebut, bahwa di dalam putusan Wahyu Setiawan yang tadi nomor 28, tanggal 24 Agustus 2020, di sini menjelaskan bahwa poin 5 menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku, yang diterima oleh Saeful Bahri secara bertahap, yakni pada tanggal 16 Desember 2019 sebesar Rp400 juta yang dititipkan oleh Harun Masiku kepada Kusnadi untuk diberikan kepada Donny Tri Istiqomah,” ujarnya.

Dia mengatakan Harun yang menitipkan duit Rp 400 juta ke staf Hasto, Kusnadi. Dia membenarkan jika duit itu digunakan untuk pengurusan PAW Harun.

“Untuk kebutuhan operasional sebesar Rp 100 juta, lalu diserahkan kepada Saeful Bahri di Metropole Megaria sejumlah Rp 300 juta. Selanjutnya terhadap uang sejumlah Rp 200 juta yang telah ditukarkan dalam bentuk dolar senilai SGD 19 ribu diserahkan kepada Terdakwa II dan Terdakwa I. Terdakwa II adalah Tio, Terdakwa I adalah Wahyu Setiawan. Jadi teman-teman ini perlu kita sampaikan karena tadi berulang-ulang ya, berulang-ulang bahwa ini sepertinya dugaan kami bahwa coba disampaikan bahwa ini uangnya dari Mas Hasto, bahwa ini tidak betul sudah diuji,” ujarnya.

Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

Related Posts

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait SK Pembagian Kuota Haji 2024
Korupsi

KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait SK Pembagian Kuota Haji 2024

by admin
September 12, 2025
Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
Korupsi

Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

by admin
September 12, 2025
KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi

KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

by admin
September 12, 2025
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Buku dan Alat Tulis
Korupsi

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Buku dan Alat Tulis

by admin
September 12, 2025
Hari Ini Kasus Korupsi Pujasera Kapal TBM Disidang di PN Tipikor Surabaya
Korupsi

Hari Ini Kasus Korupsi Pujasera Kapal TBM Disidang di PN Tipikor Surabaya

by admin
September 12, 2025
Kakak Ungkap Asal-usul Safe Deposit Box Milik Hakim Pembebas Ronald Tannur
Korupsi

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pensiun Rp 1 Triliun Menangis, Mengaku Tak Ada Niat Mencuri

by admin
September 12, 2025
Next Post
KPK Ungkap 3 Orang Ubah Keterangan demi Tutupi Rp 400 Juta dari Hasto

KPK: Hasto Sempat Melawan Saat Ponselnya Disita Penyidik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Operasi Satgas Polri Gagalkan Rencana Perdagangan Orang: 824 Korban yang Hendak Dikirim ke Luar Negeri Diselamatkan

Operasi Satgas Polri Gagalkan Rencana Perdagangan Orang: 824 Korban yang Hendak Dikirim ke Luar Negeri Diselamatkan

June 14, 2023
Hakim Konstitusi Saldi Isra Jalani Pemeriksaan Etika terkait Pendapat Berbeda dalam Batasan Usia Calon Presiden

Hakim Konstitusi Saldi Isra Jalani Pemeriksaan Etika terkait Pendapat Berbeda dalam Batasan Usia Calon Presiden

November 1, 2023
Mahfud Md dan Zulkifli Hasan Bantah Kabar Sri Mulyani Mundur, Ajak Jaga Kondusifitas Pemilu

Mahfud Md dan Zulkifli Hasan Bantah Kabar Sri Mulyani Mundur, Ajak Jaga Kondusifitas Pemilu

January 18, 2024
Terbongkar! Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Aset di Rumah Mertua

Terbongkar! Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Aset di Rumah Mertua

June 13, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi

Recent Posts

  • Gempar! Presiden Prabowo Pecat Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Reshuffle Bikin Pasar Panik!
  • KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag Terkait SK Pembagian Kuota Haji 2024
  • Kejaksaan Agung Menggeledah Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
  • KPK Ungkap Alasan Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In