MAKASSAR, 27 Oktober 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Senin (27/10/2025), menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Proyek yang seharusnya menunjang sektor pertanian ini terbukti merugikan negara senilai total Rp28 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa majelis hakim memutus vonis yang bervariasi, namun secara umum menguatkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis hakim telah memutuskan vonis untuk empat terdakwa kasus korupsi irigasi Bone. Terdakwa yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis paling berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, karena dianggap sebagai aktor intelektual di balik kerugian negara Rp28 miliar,” ujar Ade Ary.
Vonis Berbeda dan Kewajiban Ganti Rugi
Ade Ary menjelaskan, tiga terdakwa lainnya, yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua pihak kontraktor pelaksana, divonis dengan hukuman yang berbeda-beda, berkisar antara 4 hingga 6 tahun penjara. Perbedaan vonis ini didasarkan pada tingkat peran dan penerimaan aliran dana dari hasil korupsi.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum para terdakwa yang menikmati aliran dana haram untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu yang ditetapkan. Jika tidak dipenuhi, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Ini adalah komitmen kami dalam asset recovery,” tegasnya.
Vonis ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pejabat publik dan pihak swasta yang terlibat dalam praktik korupsi proyek infrastruktur. Keputusan ini masih memberikan waktu bagi JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan banding.















