Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas memastikan bahwa tidak ada penahanan terhadap Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa. Informasi ini ditegaskan dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Polri.
Penahanan Alvin Lim yang sedang berlangsung saat ini berhubungan dengan vonis dalam kasus pemalsuan surat, yang menyebabkan dia dijatuhi hukuman kurungan selama 4 tahun 6 bulan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam sebuah pernyataannya, menyatakan bahwa pihaknya sangat bersimpati terhadap Kate Victoria Lim, yang telah berusaha keras memperjuangkan kebebasan ayahnya, Alvin Lim.
Sandi Nugroho juga memberikan saran bahwa upaya tersebut sebaiknya dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia menekankan bahwa pimpinan Polri selalu terbuka terhadap kritik dan informasi terkait tindakan apapun yang melibatkan anggotanya.
“Bapak Kapolri sangat terbuka terhadap kritik berkali-kali kejadian apapun ketika dikasih informasi oleh siapapun itu, direspon dengan tegas oleh Bapak Kapolri kalau memang benar anggotanya salah ditindak tegas oleh siapapun tidak pandang bulu pangkatnya apa,” ujar Sandi Nugroho seperti yang dikutip dari podcast di kanal Youtube Ade Armando, pada Minggu (3 September 2023).
Pernyataan dari Polri ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait situasi Alvin Lim dan kasus yang sedang menjeratnya, serta menegaskan bahwa penahanan saat ini tidak berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya telah dilaporkan.