Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan dan penjualan minyak mentah yang merugikan negara sekitar Rp 2,85 triliun. Dalam sidang kali ini, kesaksian dari salah satu pihak rekanan asing mengungkapkan adanya pemberian fasilitas mewah kepada terdakwa.
Saksi F. S., seorang trader dari perusahaan minyak asing, memberikan kesaksian mengenai pemberian tas golf kepada terdakwa I. A., yang merupakan eks Direktur Utama salah satu anak perusahaan BUMN minyak di Indonesia.
Pengakuan Spontanitas Pemberian
Saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pemberian barang mewah kepada pejabat BUMN tersebut, saksi F. S. mengaku bahwa hadiah berupa tas golf itu diberikan secara spontan dan tidak terkait dengan kewajiban atau transaksi bisnis tertentu.
-
Alasan Pemberian: Saksi mengklaim bahwa ia mengetahui terdakwa I. A. memiliki hobi bermain golf, sehingga pemberian tas tersebut murni sebagai bentuk “tali asih” atau hadiah tanpa tendensi.
-
Tidak Ada Kaitan Bisnis: Saksi bersikeras bahwa pemberian tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan kebijakan pengadaan minyak mentah yang dilakukan terdakwa di BUMN.
Namun, JPU menyoroti adanya pemberian tersebut di tengah dugaan kesepakatan ilegal yang merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan minyak mentah. JPU menduga pemberian tas golf mewah tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau upaya memengaruhi keputusan terdakwa.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan penjualan minyak mentah di perusahaan BUMN, yang menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp 2,85 triliun.
Terdakwa I. A. didakwa melanggar prosedur pengadaan, menyetujui kontrak yang merugikan, dan diduga menerima sejumlah keuntungan pribadi atau fasilitas dari pihak rekanan, termasuk dari perusahaan asing yang diwakili oleh saksi.
Hakim dan JPU terus mendalami kesaksian ini untuk membuktikan apakah hadiah-hadiah dan fasilitas mewah yang diterima oleh terdakwa merupakan bagian dari skema suap atau gratifikasi yang memuluskan korupsi triliunan rupiah tersebut.
















