Palembang – Pengusaha ternama Palembang, H. M. Alim atau yang lebih dikenal sebagai Haji Alim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang. Haji Alim didakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang digunakan untuk proses ganti rugi pembebasan lahan proyek pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya–Prabumulih.
Sidang yang digelar secara daring pada Rabu (3/12/2025) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi.
Dakwaan Jaksa: Pemalsuan dan Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa terdakwa Haji Alim diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen hak atas tanah demi mendapatkan pembayaran ganti rugi dari proyek strategis nasional.
-
Modus Operandi: Terdakwa Haji Alim diduga membuat dan menggunakan surat-surat tanah palsu untuk mengklaim kepemilikan lahan yang berada di jalur pembangunan Jalan Tol Simpang Indralaya–Prabumulih.
-
Peran: Haji Alim disebut berperan aktif dalam mengurus, memproses, dan menerima pembayaran ganti rugi berdasarkan dokumen palsu tersebut.
-
Kerugian: Meskipun nilai ganti rugi yang diterima tidak disebutkan secara spesifik dalam artikel ini, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara atau berdampak pada program pembebasan lahan proyek tol.
Pelanggaran Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Haji Alim didakwa melanggar sejumlah pasal pidana, antara lain:
-
Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan/atau
-
Pasal 392 KUHP tentang tindak pidana lain yang terkait dengan perbuatan melawan hukum dalam pembebasan lahan.
Tuntutan tersebut dikenakan secara berlapis karena terdakwa diduga telah menggunakan surat palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah.
Sikap Terdakwa dan Lanjutan Sidang
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU, tim kuasa hukum Haji Alim menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut. Eksepsi ini dijadwalkan akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Kejaksaan menjamin bahwa persidangan akan berjalan transparan dan profesional, sementara publik menantikan perkembangan kasus ini mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap proyek infrastruktur nasional.















