Jakarta – Sosok Drs. Mohammad Nashihan, S.H., M.H., menjadi perhatian publik setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana asuransi. Berdasarkan catatan hukum, Muhammad Nasihan merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan pengelolaan dana asuransi kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Pekerjaan dan Peran dalam Kasus Korupsi
Pekerjaan utama Muhammad Nasihan yang terungkap dalam konteks kasus ini adalah sebagai Pengacara yang mewakili perusahaan asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ).
Keterlibatannya dalam kasus korupsi dana asuransi tersebut berawal dari:
-
Penyalahgunaan Dana: Nasihan bersama dengan pihak lain diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dana Askes dan JHT pegawai Pemkot Batam yang dikelola oleh PT BAJ.
-
Penggunaan Uang Korupsi: Berdasarkan fakta persidangan, Nasihan terbukti menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membangun cottage di Banjar, Jawa Barat, dan pembelian aset lainnya. Sejumlah aset miliknya, termasuk rumah mewah dan kendaraan, juga sempat disita oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk penggantian kerugian negara.
-
Kerugian Negara: Kasus ini melibatkan dana sebesar puluhan miliar rupiah.
Status Hukum dan Putusan
-
Penetapan Tersangka dan Penangkapan: Nasihan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kepri pada tahun 2017 dan sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap.
-
Tindak Pidana: Ia dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
-
Vonis: Pada September 2018, Muhammad Nasihan divonis pidana penjara selama 10 tahun atas kasus korupsi Askes Pemkot Batam. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.
Berdasarkan data yang tersedia, Muhammad Nasihan (lahir di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada tahun 1956) adalah seorang pengacara yang terjerat dan divonis bersalah dalam kasus korupsi dana asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua pegawai Pemkot Batam.















