Jakarta – R, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun di PT Taspen, menangis di hadapan majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Rina menyampaikan pembelaan sambil terisak-isak, “Saya tidak ada niat mencuri, Yang Mulia.”
Dalam sidang, Rina juga mengaku menyesal telah menandatangani sejumlah berkas yang diajukan oleh Direktur Utama PT Taspen, Anton. Rina menyatakan dirinya tidak memahami secara detail isi berkas tersebut.
“Berkas-berkasnya banyak, saya tidak baca semua. Saya hanya percaya pada Pak Anton,” katanya.
Rina juga menceritakan bahwa dirinya tidak mendapat keuntungan pribadi dari kasus korupsi ini. Semua uang hasil korupsi, lanjutnya, digunakan untuk kepentingan perusahaan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Rina telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rina dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.