Banda Aceh, Selasa – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp603,9 juta dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tempat cuci tangan atas wastafel di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh. Proyek pengadaan ini dilaporkan menghabiskan anggaran mencapai Rp43,7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengungkapkan bahwa pengadaan tempat cuci tangan ini dilaksanakan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19. Dana yang digunakan untuk proyek ini berasal dari refocusing dana COVID-19 yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sanitasi di berbagai sekolah menengah di Provinsi Aceh.
Proyek ini menjadi perhatian ketika muncul indikasi adanya potensi pelanggaran hukum. Total uang senilai Rp603,9 juta berhasil diamankan oleh penyidik, berasal dari berbagai sumber. Sejumlah dana tersebut mencakup Rp315 juta yang diperoleh dari Dinas Pendidikan Aceh, Rp241 juta dari pihak pelaksana kontrak, dan Rp47,9 juta dari konsultan pengawas.
Winardy mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan pihak penyidik tengah bekerja untuk menetapkan tersangka setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengadaan tempat cuci tangan ini mencapai angka Rp7,2 miliar, dari total nilai proyek senilai Rp43,7 miliar. Jumlah kerugian dihitung dengan mempertimbangkan volume dan kualitas pekerjaan pembuatan tempat cuci tangan di berbagai sekolah menengah di seluruh Aceh, yang melibatkan total 390 paket pekerjaan.
Meski proyek ini seharusnya memberikan manfaat besar dalam menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan sekolah, skandal korupsi ini mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan masyarakat mengenai perlunya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19.