MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I akan terus berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena taksiran awal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni minimal Rp200 triliun.
Kasus korupsi ini berpusat pada proses kerja sama operasional (KSO) dan penjualan aset PTPN I di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan properti.
Fokus pada Pemulihan Aset dan Tersangka Baru
Kepala Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum tidak akan dihentikan meskipun telah terjadi pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak terkait.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan secara intensif. Jaksa berupaya tidak hanya penegakan hukum kepada pelaku, tapi juga memulihkan kerugian negara,” ujar Kejati Sumut.
Sebagai bukti upaya pemulihan kerugian negara, penyidik Kejati Sumut baru-baru ini berhasil menyita uang tunai sebesar Rp150 miliar yang dikembalikan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Uang sitaan ini telah dititipkan di Bank Mandiri cabang Medan sebagai barang bukti.
Dugaan KSO Fiktif dan Kerugian Triliunan
Dugaan korupsi ini mencakup kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I (melalui PTPN II yang lahannya diserahkan) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang kemudian menjualnya kepada perusahaan pengembang seperti PT Ciputra Land. Modusnya diduga berupa KSO fiktif, penghapusbukuan aset secara ilegal, hingga penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa dasar hukum yang sah.
Penyidik telah menahan beberapa tersangka, termasuk mantan Direktur PT NDP. Meskipun demikian, pihak Kejati Sumut menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru, termasuk dari pihak korporasi.
“Taksiran kami kasus ini menimbulkan kerugian negara seminimal-minimalnya Rp200 triliun maksimal Rp300 triliun,” ungkap salah satu sumber yang dekat dengan penyidikan, menunjukkan skala kerugian yang sangat besar dalam perkara ini.
Kejati Sumut berkomitmen untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, memastikan hak-hak negara dipulihkan, sekaligus memperhatikan hak-hak konsumen perumahan yang telah beritikad baik.