Jakarta, 3 November 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat menyusul meningkatnya kasus penipuan berkedok jual beli online. Polisi menggarisbawahi dua modus utama yang paling banyak memakan korban: phishing dan jebakan klik tautan/link ilegal yang bisa menguras rekening bank korban.
Modus Penipuan Semakin Canggih dan Terstruktur
Penipuan jual beli online kini tidak lagi sekadar barang fiktif, tetapi telah berevolusi menjadi skema kejahatan siber yang canggih, menargetkan data pribadi dan finansial korban.
Dua Modus Utama yang Harus Diwaspadai:
- Phishing: Pelaku membuat website atau halaman login palsu yang sangat mirip dengan platform e-commerce atau bank resmi. Korban diarahkan memasukkan data sensitif (ID, password, OTP, PIN) yang kemudian dicuri untuk mengakses rekening.
- Klik Link Ilegal (Social Engineering): Pelaku mengirimkan link berbahaya melalui pesan singkat (SMS/WhatsApp) yang mengklaim sebagai kurir pengiriman (APK), e-Toll kadaluarsa, atau tagihan mendesak. Saat diklik, link tersebut menginstal malware yang dapat membaca notifikasi dan mencuri data perbankan korban.
“Masyarakat harus sadar, kejahatan siber saat ini tidak lagi meminta transfer uang, tapi mencuri langsung data. Begitu korban klik link palsu atau memasukkan OTP di halaman phishing, saat itu juga dana di rekening bisa terkuras.”
— Keterangan Ditreskrimsus Polri
Imbauan Polisi: Jangan Pernah Berbagi Data Sensitif
Ditreskrimsus menegaskan bahwa pencegahan utama ada di tangan masyarakat sendiri. Kesadaran dan kewaspadaan dalam berbagi informasi online adalah kunci untuk menghindari jebakan ini.
| Tindakan yang Harus Dihindari | Tindakan Pencegahan Wajib |
| Jangan Klik/Instal: File atau aplikasi (file APK) dari sumber tak dikenal, meskipun mengatasnamakan kurir atau bank. | Cek URL Resmi: Selalu pastikan URL situs yang meminta login adalah alamat resmi (ber-HTTPS) dan bukan domain yang janggal. |
| Jangan Berbagi Data: PIN, Password Mobile Banking, Kode OTP, dan CVC/CVV kartu kredit/debit. | Abaikan Pesan Mencurigakan: Bank atau e-commerce resmi tidak pernah meminta data sensitif melalui chat pribadi. |
| Waspada Pembayaran Tak Lazim: Hindari metode pembayaran yang memaksa Anda mengklik link dan memasukkan password di luar platform resmi. | Gunakan Verifikasi Dua Faktor (2FA): Aktifkan 2FA di semua akun finansial dan media sosial. |
Polri terus bekerja sama dengan perbankan dan Kominfo untuk memutus rantai phishing dan memblokir link ilegal. Masyarakat diimbau segera melapor ke bank dan kepolisian jika mendeteksi adanya kejanggalan pada rekening atau menerima pesan mencurigakan.















