Seoul – Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon-hee, istri dari eks Presiden Yoon Suk Yeol, menghadapi tuntutan hukuman berat dari pihak Kejaksaan. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (3/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kim Keon-hee dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Tuntutan pidana ini diajukan atas serangkaian dakwaan serius, termasuk dugaan penipuan saham dan tindak pidana korupsi lainnya.
Rincian Tuntutan dan Dakwaan
Jaksa menyakini bahwa Kim Keon-hee bersalah atas sejumlah pelanggaran hukum yang merusak integritas sistem demokrasi dan pasar modal Korea Selatan:
-
Tuntutan Penjara: 15 tahun penjara.
-
Denda: Denda sebesar 2 miliar won (sekitar Rp 22,7 miliar).
-
Tuduhan Korupsi: Kim Keon-hee didakwa terlibat dalam skema manipulasi harga saham perusahaan Deutsch Motors antara tahun 2010 hingga 2012 untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
-
Gratifikasi dan Suap: Dia juga dituduh menerima suap atau gratifikasi berupa hadiah mewah dari Gereja Unifikasi melalui perantara.
-
Pelanggaran Hukum Dana Politik: Tuntutan pidana tambahan selama 4 tahun diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik, termasuk menerima layanan survei opini secara gratis menjelang Pemilu.
Pihak jaksa menyatakan bahwa tindakan mantan Ibu Negara tersebut telah menempatkan dirinya “di atas hukum” dan tindakannya merusak keadilan pemilu serta sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi negara.
Pertama dalam Sejarah Korea Selatan
Kasus ini menjadi sorotan internasional karena menandai kali pertama dalam sejarah Korea Selatan seorang mantan presiden dan ibu negara ditahan secara bersamaan. Suami Kim Keon-hee, Yoon Suk Yeol, yang juga mantan Presiden, telah ditangkap lebih dahulu atas tuduhan terkait darurat militer singkat yang ia berlakukan tahun lalu.
Kim Keon-hee, yang ditahan sejak Agustus 2025, telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik di persidangan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkannya, meskipun ia menyatakan tuduhan tersebut “sangat tidak adil.”
Majelis Hakim dijadwalkan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap Kim Keon-hee pada 28 Januari 2026 mendatang.
















