Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Kasus ini, yang terjadi pada tahun 2012, menjadi sorotan utama saat ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa kasus korupsi terkait sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ini bermula dari laporan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyelidikan sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.
“Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” jelas Asep.
KPK berencana untuk memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus korupsi ini, termasuk pejabat yang menjabat di Kemenaker pada tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya guna mengungkap kasus ini dengan baik.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari dua pegawai ASN dan satu dari sektor swasta. Mereka juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Sistem proteksi TKI seharusnya digunakan untuk mengawasi dan melindungi TKI yang bekerja di luar negeri. Meskipun rincian konstruksi perkara belum dijelaskan secara mendalam, diketahui bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa informasi lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan melalui konferensi pers.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya,” ungkap Ali.
Berdasarkan sumber dari detikcom, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Selain itu, tersangka lainnya adalah Reyna Usman, yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta seorang individu dari sektor swasta yang bernama Karunia.