Thursday, February 5, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Dua Pegawai dan Satu Agen Bank BUMN di Jogja Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 3 Miliar

advokat by advokat
December 5, 2025
in Korupsi
Dua Pegawai dan Satu Agen Bank BUMN di Jogja Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 3 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit fiktif di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, telah menyeret tiga orang dari internal dan mitra bank sebagai tersangka. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 3,086 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Heri, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka utama yang bertanggung jawab atas skema kredit fiktif ini.

READ ALSO

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

Peran Tiga Tersangka Utama

Ketiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran kunci dalam memuluskan pencairan kredit fiktif kepada debitur yang tidak layak:

  1. S. D. R. (Mantan Pimpinan Cabang Pembantu):

    • Berperan sebagai pengambil keputusan tertinggi di level cabang pembantu.

    • Diduga menyetujui dan memproses pencairan kredit meskipun mengetahui persyaratan yang diajukan oleh debitur bermasalah atau fiktif.

  2. R. K. (Karyawan Bank):

    • Berperan sebagai Account Officer (AO) yang bertugas memverifikasi dan menganalisis kelayakan kredit.

    • Diduga melakukan pemalsuan data atau manipulasi laporan analisis kredit sehingga permohonan yang seharusnya ditolak justru direkomendasikan untuk disetujui.

  3. W. A. (Agen Bank BUMN):

    • Berperan sebagai pihak eksternal yang mencari dan memfasilitasi para debitur.

    • Diduga menjadi penghubung dan penyedia data palsu para debitur fiktif untuk memohonkan pinjaman kredit.

Modus dan Kerugian

Modus yang digunakan adalah pengajuan Kredit Multiguna (KMG) fiktif. Para tersangka diduga sengaja memanipulasi data dan persyaratan administrasi untuk meloloskan pencairan dana kredit kepada tujuh debitur fiktif.

Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan melawan hukum ini adalah sebesar Rp 3.086.702.000.

Saat ini, Kejati DIY tengah mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan. Ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan diancam hukuman penjara.

Related Posts

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK
Korupsi

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

by Halo Advokat
January 12, 2026
KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”
Korupsi

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

by Halo Advokat
January 12, 2026
Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Next Post
Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon-hee Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 22 Miliar

Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon-hee Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 22 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

July 6, 2023

EDITOR'S PICK

DPR dan MPR Mendesak Pembentukan Otoritas Khusus Transisi Energi di Tengah Polemik Etanol

DPR dan MPR Mendesak Pembentukan Otoritas Khusus Transisi Energi di Tengah Polemik Etanol

October 13, 2025
Skandal Pelecehan Digital: Siswi SMAN 11 Semarang Jadi Korban Video Porno AI, Sekolah Dituding Bungkam

Kasus Pelecehan Digital SMAN 11: Pelaku Edit Foto Cabul Berpotensi Langgar UU ITE dan Pornografi

October 21, 2025
Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

December 3, 2025
Tanggapan Praktisi Hukum Fredrich Yunadi terhadap kasus Hotman vs Razman

Tanggapan Praktisi Hukum Fredrich Yunadi terhadap kasus Hotman vs Razman

February 18, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Residivis Gasak Lonceng Sekolah di Pontianak, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
  • Buntut Pemuda Tewas Diduga Akibat Judi Online, DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Kominfo Blokir Total Situs Ilegal
  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In