Yogyakarta – Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit fiktif di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, telah menyeret tiga orang dari internal dan mitra bank sebagai tersangka. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 3,086 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Heri, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka utama yang bertanggung jawab atas skema kredit fiktif ini.
Peran Tiga Tersangka Utama
Ketiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran kunci dalam memuluskan pencairan kredit fiktif kepada debitur yang tidak layak:
-
S. D. R. (Mantan Pimpinan Cabang Pembantu):
-
Berperan sebagai pengambil keputusan tertinggi di level cabang pembantu.
-
Diduga menyetujui dan memproses pencairan kredit meskipun mengetahui persyaratan yang diajukan oleh debitur bermasalah atau fiktif.
-
-
R. K. (Karyawan Bank):
-
Berperan sebagai Account Officer (AO) yang bertugas memverifikasi dan menganalisis kelayakan kredit.
-
Diduga melakukan pemalsuan data atau manipulasi laporan analisis kredit sehingga permohonan yang seharusnya ditolak justru direkomendasikan untuk disetujui.
-
-
W. A. (Agen Bank BUMN):
-
Berperan sebagai pihak eksternal yang mencari dan memfasilitasi para debitur.
-
Diduga menjadi penghubung dan penyedia data palsu para debitur fiktif untuk memohonkan pinjaman kredit.
-
Modus dan Kerugian
Modus yang digunakan adalah pengajuan Kredit Multiguna (KMG) fiktif. Para tersangka diduga sengaja memanipulasi data dan persyaratan administrasi untuk meloloskan pencairan dana kredit kepada tujuh debitur fiktif.
Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan melawan hukum ini adalah sebesar Rp 3.086.702.000.
Saat ini, Kejati DIY tengah mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan. Ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan diancam hukuman penjara.















