**Karen Agustiawan, Mantan Dirut PT Pertamina, Tersangka Korupsi Pengadaan LNG**
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di PT Pertamina selama tahun 2011-2021. Karen Agustiawan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.
**Penahanan Selama 20 Hari**
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan bahwa Karen Agustiawan akan ditahan selama 20 hari pertama sampai dengan tanggal 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK. Penyidik KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
**Proses Pemeriksaan**
Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan sejak pagi hari dan mengenakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina.
**Pemeriksaan Terhadap Saksi**
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2011-2014, Dahlan Iskan, yang diperiksa pada tanggal 15 September 2023. Karen Agustiawan juga telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
**Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri**
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah sejumlah orang, termasuk Karen Agustiawan, dari bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPK dalam mengusut kasus ini lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi dalam persidangan yang akan datang.