JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Hukum Pidana. Koalisi ini menyatakan keraguan serius terhadap komitmen DPR dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK), dalam proses revisi undang-undang sepenting KUHAP.
Juru Bicara Koalisi Sipil, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa proses yang berjalan sejauh ini cenderung tertutup dan terkesan terburu-buru, tanpa adanya akses yang memadai bagi masyarakat untuk memberikan masukan substantif. “Kami melihat proses revisi KUHAP ini mengulang pola lama yang eksklusif. Padahal, KUHAP adalah jantung dari proses peradilan pidana yang berdampak langsung pada hak-hak warga negara. Kami menuntut DPR menghentikan proses tertutup ini dan menjamin keterbukaan publik,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Substansi yang Dikhawatirkan
Koalisi Sipil menyoroti beberapa isu krusial dalam draf revisi KUHAP yang dikhawatirkan justru melemahkan perlindungan HAM dan transparansi peradilan, antara lain:
- Penguatan Kewenangan Penyidik: Adanya potensi perluasan kewenangan penyidik Polri yang tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.
- Pembatasan Praperadilan: Upaya pembatasan ruang lingkup objek Praperadilan, yang merupakan benteng terakhir warga negara melawan tindakan sewenang-wenang aparat.
- Akses Data dan Informasi: Kurangnya jaminan akses publik terhadap data dan informasi proses legislasi secara real-time.
“Partisipasi publik bukan sekadar formalitas rapat dengar pendapat, melainkan akses yang diberikan sejak awal perumusan draf dan masukan kami diakomodasi secara transparan. Jika DPR tetap melanjutkan proses revisi ini tanpa menjamin partisipasi bermakna, kami tidak ragu untuk mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Ade Ary.
Koalisi mendesak DPR untuk segera mengumumkan secara resmi draf final yang akan dibahas, membuka ruang diskusi terbuka secara luas, dan mempublikasikan notulensi serta daftar hadir setiap rapat tim perumus.















