Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu mengumumkan bahwa timnya berhasil menyita uang senilai Rp 54 miliar dalam penyidikan kasus dugaan suap seputar pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di bank BRI. Uang tersebut diduga kuat sebagai bagian dari aliran dana yang melibatkan satuan kerja dan pihak swasta terkait proses lelang.
Penyidik menyebut bahwa tindakan suap itu diduga sebagai upaya mempercepat dan memuluskan pengadaan alat pembayaran elektronik tanpa prosedur tender terbuka yang transparan. Dalam keterangan resminya, KPK juga menyampaikan bahwa mereka tengah menggali keterlibatan pejabat di internal bank dan beberapa perusahaan mitra. Jika terbukti, para pelaku siap dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi yang dapat membawa hukuman puluhan tahun penjara.
KPK menegaskan bahwa operasi pemberantasan korupsi tidak akan berhenti, terutama dalam proyek-proyek pengadaan yang rawan manipulasi anggaran dan keuntungan pihak tak bertanggung jawab.
Sumber :