Palembang – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa tersebut adalah Darul Effendi, mantan Kepala Dinas PMD Lahat, dan Angga Muharam, Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) selaku pihak ketiga.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang pada Kamis (4/12/2025).
Rincian Tuntutan JPU
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,1 miliar.
Rincian tuntutan yang diajukan JPU kepada Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing, adalah sebagai berikut:
-
Pidana Penjara: Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
-
Denda: Masing-masing terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Uang Pengganti (UP):
-
Angga Muharam (Direktur CV CDI) dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2,498 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
-
Darul Effendi (Eks Kadis PMD) tidak dikenakan tuntutan Uang Pengganti.
-
Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Langkah Hukum Terdakwa
Kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan berikutnya.
-
Kuasa hukum Angga Muharam menyampaikan bahwa kliennya akan menjelaskan dalam pledoi bahwa kesalahan tidak semata-mata menjadi tanggung jawabnya dan berharap Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut.
-
Kuasa hukum Darul Effendi juga menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan, dan terdakwa Darul Effendi pun akan menyampaikan pembelaan secara pribadi.
















